Postingan

Anindhita Noor Adzkiya 201810050311284 Pelayanan Sektor Publik E Filosofi Negara, demokrasi dan layanan public sebagai pemenuh hak asasi manusia di era otonomi daerah. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, biasanya negara dengan  hegemoninya berkehendak untuk memberlakukan hukum yang sama bagi setiap warga negaranya. Penyusunan peraturan ini seharusnya memperhatikan pula faktor geografis, struktur sosial, keanekaragaman budaya, kultur lokal , dan berbagai faktor sosial lainnya yang melingkupi bekerjanya hukum. Melalui pengamatan secara empirik  dapat diketahui bahwa proses pembangunan hukum nasional yang seringkali menggunakan “Logika Jakarta”menghasilkan produk hukum yang tidak mudah untuk diimplementasikan bagi komunitas Indonesia yang jauh lebih beragam bila hanya dibandingkan dengan “aktornya” yang “Jakarta sentris”. Otonomi daerah sebagai amanat UU nomor 22 tahun 1999  yang kemudian diganti dengan UU 32 tahun 2004  merupakan momentum yang tepat untuk mencip